Tugas & Fungsi

Tugas Dinas Sosial Kota Ambon

Melakukan pelaksanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sosial dalam rangka pelaksanaan tugas desentrilisasi, tugas pembantuan dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota.

Fungsi Kami

Dinas Sosial Dinas Sosial mempunyai FUNGSI, yakni; a. Perumusan Kebijakan Teknis Urusan Pemerintaan di Bidang Sosial. b. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Sosial c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Sosial d. Pelaksanaan Administrasi Dinas e. Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan Walikota terkait Tugas dan Fungsinya.